Ironi Guru Terancam PHK di Tengah Megaproyek Manajer Koperasi Merah Putih: Dimana Skala Prioritas?

guru vs koperasi irony 1778352935144

Ironi Guru Terancam PHK di Tengah Megaproyek Manajer Koperasi Merah Putih: Dimana Skala Prioritas?

Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang kegelisahan. Di saat jutaan guru honorer sedang "menghitung hari" akibat ketidakpastian status pasca terbitnya Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah justru membuka pintu lebar-lebar bagi rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih.

Kontras ini menciptakan tanya besar di benak publik: Mengapa negara tampak begitu sigap membangun birokrasi baru di sektor ekonomi pedesaan, namun terlihat terseok-seok dalam memberikan kepastian hukum bagi para pahlawan tanpa tanda jasa yang sudah mengabdi puluhan tahun?

Nasib Guru (SE No. 7/2026)

  • Status: Masa transisi hingga Desember 2026.
  • Proyeksi: Terancam kehilangan pekerjaan jika tidak masuk skema PPPK.
  • Sentimen: Ketidakpastian, kecemasan massal, beban kerja tinggi gaji minim.

Manajer Koperasi Merah Putih

  • Status: Pegawai PKWT di bawah naungan BUMN (PT Agrinas).
  • Proyeksi: Jalur karir jelas, pelatihan semi-militer, dukungan fasilitas.
  • Sentimen: Optimisme baru, alokasi anggaran besar, rekrutmen masif.

Analisis: Mempertanyakan Arah Kebijakan

Pemerintah memang mengklarifikasi bahwa SE No. 7/2026 bukan merupakan perintah pemecatan massal, melainkan upaya penataan ASN. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa validasi data Dapodik dan ketersediaan formasi PPPK masih menjadi momok yang menghantui jutaan guru.

Di sisi lain, munculnya Koperasi Merah Putih dengan target 30.000 manajer profesional menunjukkan betapa besarnya sumber daya yang bisa dikerahkan negara untuk proyek baru. Ironinya, guru yang merupakan instrumen utama pembangunan SDM justru dibiarkan dalam kondisi "transisi" yang rapuh.

Kritik kita bukan pada program koperasinya, melainkan pada disparitas urgensi. Jika negara mampu mengelola rekrutmen 30.000 manajer dengan kepastian BUMN, mengapa penyelesaian status guru honorer harus selalu menemui jalan buntu anggaran dan birokrasi yang berbelit?

Seruan Keadilan: Waktunya Menata Prioritas

Kita menuntut keberpihakan yang nyata, bukan sekadar janji transisi.

  1. Kepada Kemendikdasmen: Berikan jaminan hitam di atas putih bahwa tidak akan ada guru yang dirumahkan pasca 2026 tanpa solusi status yang layak.
  2. Kepada Pemerintah Pusat: Harmonisasikan anggaran rekrutmen baru dengan penyelesaian tunggakan pengangkatan guru ASN.
  3. Kepada Masyarakat: Terus kawal nasib guru kita. Jangan biarkan mereka berjuang sendirian di tengah hingar bingar proyek mercusuar baru.

Konten ini disusun oleh tim advokasi publik sebagai bentuk kritik konstruktif terhadap kebijakan tata kelola SDM nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makan Bergizi atau Uji Nyali? Menyoroti Borok Pengawasan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Skandal Anggaran: Sewa Laptop di Kemenag Tembus Rp34 Juta per Unit?